Menjelaskan sebuah persoalan kepada masyarakat terkadang tidak semudah memahami sebuah teori (padahal memahami teori saja terkadang sudah cukup kesulitan!). Seperti saat sebuah selebaran palsu berlogo PKS beredar di kecamatan Bener, betapa sulitnya menjelaskan kepada masyarakat bahwa selebaran itu adalah bentuk fitnah yang dimaksudkan agar PKS tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Selebaran tandingan (bayanat) sudah disebarkan, namun sebagian masyarakat sudah terlanjur apatis. Kerap ditemui copy-an selebaran asli dari Dewan Syariah itu sudah berwujud kertas tersobek-sobek. Penjelasan secara personal pun seringkali dilakukan, namun tetap saja ada suara-sura miring di belakang. Dengan berat hati, akhirnya DPD PKS Purworejo membawa masalah ini ke pihak berwajib. Bukan untuk memusuhi saudara seiman, tetapi untuk membuat efek jera kepada para pelaku fitnah agar tidak leluasa dalam menyebar kedustaannya.
Bersamaan dengan proses hukum yang dilakukan, terlintas suatu analogi yang bisa membantu memahamkan masyarakat tentang fitnah yang menimpa PKS itu. Seperti ini :
Ada beberapa perusahaan rokok yang bersaing memperebutkan pelanggan. Misalnya saja rokok “Merah”, rokok “Biru”, “Hijau”, dan “Kuning”. Nah, ternyata ada perusahaan rokok baru bermerek “putih” yang berkembang dengan cukup pesat. Perkembangan rokok “putih” tadi bisa mengakibatkan berkurangnya pangsa pasar rokok yang lainnya. Nah, karena takut kalah bersaing, ada salah satu perusahaan rokok yang berbuat curang. Caranya, perusahaan itu membuat rokok bermerek “putih” namun dengan kualitas tembakau yang ‘ecek-ecek’, dengan tujuan agar rokok “putih” ditinggalkan oleh pelanggannya. Apakah perusahaan rokok “putih” akan diam saja? Tentu saja tidak! Mereka akan melapor kepada pihak berwajib tentang perbuatan makar yang dilakukan oleh salah satu pesaingnya. Pihak berwajibpun akan segera tahu siapa pelakunya diantara “Merah”, “Biru”, “Hijau”, dan “Kuning” berdasarkan bukti-bukti yang telah ada—lalu menjebloskannya ke dalam penjara.
Selebaran tandingan (bayanat) sudah disebarkan, namun sebagian masyarakat sudah terlanjur apatis. Kerap ditemui copy-an selebaran asli dari Dewan Syariah itu sudah berwujud kertas tersobek-sobek. Penjelasan secara personal pun seringkali dilakukan, namun tetap saja ada suara-sura miring di belakang. Dengan berat hati, akhirnya DPD PKS Purworejo membawa masalah ini ke pihak berwajib. Bukan untuk memusuhi saudara seiman, tetapi untuk membuat efek jera kepada para pelaku fitnah agar tidak leluasa dalam menyebar kedustaannya.
Bersamaan dengan proses hukum yang dilakukan, terlintas suatu analogi yang bisa membantu memahamkan masyarakat tentang fitnah yang menimpa PKS itu. Seperti ini :
Ada beberapa perusahaan rokok yang bersaing memperebutkan pelanggan. Misalnya saja rokok “Merah”, rokok “Biru”, “Hijau”, dan “Kuning”. Nah, ternyata ada perusahaan rokok baru bermerek “putih” yang berkembang dengan cukup pesat. Perkembangan rokok “putih” tadi bisa mengakibatkan berkurangnya pangsa pasar rokok yang lainnya. Nah, karena takut kalah bersaing, ada salah satu perusahaan rokok yang berbuat curang. Caranya, perusahaan itu membuat rokok bermerek “putih” namun dengan kualitas tembakau yang ‘ecek-ecek’, dengan tujuan agar rokok “putih” ditinggalkan oleh pelanggannya. Apakah perusahaan rokok “putih” akan diam saja? Tentu saja tidak! Mereka akan melapor kepada pihak berwajib tentang perbuatan makar yang dilakukan oleh salah satu pesaingnya. Pihak berwajibpun akan segera tahu siapa pelakunya diantara “Merah”, “Biru”, “Hijau”, dan “Kuning” berdasarkan bukti-bukti yang telah ada—lalu menjebloskannya ke dalam penjara.
